Taliban telah mengeluarkan undang-undang baru yang melarang perempuan di Afghanistan untuk berbicara dan menampilkan wajah mereka di tempat umum
Asked by: tifate9342 1 views Uncategorized
Taliban telah mengeluarkan undang-undang baru yang melarang perempuan di Afghanistan untuk berbicara dan menampilkan wajah mereka di tempat umum
Taliban baru saja mengeluarkan klik disini undang-undang baru minggu lalu dengan tujuan untuk “mendorong kebaikan dan menghapus kejahatan” menurut mereka. Tapi didalamnya ada peraturan yang melarang wanita bicara keras di muka umum dan menampakkan wajah mereka di luar rumah.
PBB mengutuk peraturan tersebut dan mengungkapkan keprihatinan atas penerapan berbagai pembatasan tersebut.
Salah satu pejabat senior PBB telah mengingatkan bahwa undang-undang baru itu membawa “pandangan yang suram bagi masa depan Afghanistan”.
Hukum itu sudah disetujui oleh pemimpin paling tinggi Taliban, yakni Haibatullah Akhundzaada.
: Kementerian yang bertanggung jawab atas moralitas—dikenal resmi sebagai Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Keburukan—menegaskan bahwa tidak ada yang terkecuali dari peraturan ini.
Peraturan anyar iki ngijini “Mohtasabeen” utawa polisi moral Taliban kanggo nggarep aturan kaajaban wong Afghanistan. Mulaiki dari cara pakaian mereka, bagaimana mereka kelihatan di tempat awam, sampai apa mereka makan dan minum.
Dalam pandangan umum, suara wanita dianggap sebagai suatu kelemahan.
Pada hukum itu disebutkan bahwa setiap wanita dewasa harus menutup suaranya, wajahnya, dan tubuhnya setiap kali ia meninggalkan rumah untuk urusan tertentu.
Kementerian moralitas memperkenalkan peraturan berdasarkan interpretasi hukum syariat, dan sudah menangkap ribuan orang karena melanggarnya.
Pandang Taliban, kaedah-kaedah itu sejajar dengan penafsiran mereka terhadap undang-undang syariah dan akan dilaksanakan oleh kementerian akhlak berdasarkan titah oleh pucuk pimpinan Taliban pada tahun 2022.
Ini sekarang telah sah menjadi hukum resmi.
Apakah norma-norma yang berlaku bagi wanita?
Peraturan ini menetapkan dengan jelas bagaimana perempuan harus menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah, “agar terhindar dari godaan dan kejahatan”.
Katuran nya mengatakan:
Wanita harus menutupi semua bagian tubuhnya secara lengkap.
Dina wajib menutup mukaana supaya terhindar dari godaan.
Suara perempuan dianggap sebagai sesuatu yang harus dijaga kehormatannya dan tidak seharusnya terdengar di hadapan banyak orang.
Pakaian perempuan tidak boleh terlalu nipis, pendek, atau sempit. Perempuan harus menutupi tubuh dan wajah mereka dari lelaki yang bukan keluarga atau suami mereka.
Para penulis ulang dilarang melihat tubuh dan wajah lawan jenis, baik laki-laki maupun perempuan dewasa harus menghormati hal ini.
Batasan-batasan terbaru bagi para pria telah diimplementasikan.
Hukum moral baru ini juga menetapkan batasan-batasan tertentu bagi laki-laki.
Pria haruslah menutupi badannya dari pusar hingga lutut ketika berada di luar rumah karena bagian-bagian tersebut dianggap sebagai aurat.
Di larang laki-laki untuk merapikan rambut mereka dengan cara yang melanggar aturan agama.
Taliban ngalang nguyup jenggot marem-marem provinsi an pajak cukur jenggot karana dianggap sesuai urang syariat.
Kumis para lelaki harus sepanjang siku tangan.
Furthermore, the morality laws also prohibit men from wearing ties.